Kamis, 13 Desember 2012

MAKALAH TANAMAN OBAT-OBATAN



KATA PENGANTAR

Puji Syukur kehadirat Allah SWT. atas limpahan Rahmat dan karuniah-Nya kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini adalah tugas mata Pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan Oleh karena itu tugas ini sangat bermutu sebagai pemula seperti penulis untuk mengetahui dan memahami sistem Hukum yang ada di Negara ini.
Dengan demikian makalah ini penulis buat, tentunya dengan besar harapan dapat bermanfaat bagi sifitas akademika khusnya terhadap saudara/i seperjuangan di STIH. Namun tidak menutup kemungkinan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis, tentunya untuk kepentingan proses peningkatan cakrawala berfikir kita bersama dalam memahami hakekat Hukum itu sendiri. Terimakasih.  

                                                                                                                   

 Penulis












DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ...................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang ..................................................................................... 1
  2. Rumusan Masalah ................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN
  1. Pasal 27 Ayat 2 .................................................................................... 2
  2. Pasal UUD 1945 Alinea 1 2 dan 4 ...................................................... 3
  3. Pasal 34 ................................................................................................ 6
  4. Pancasila Kedua dan Sila Kelima ........................................................ 6

BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan .......................................................................................... 10
  2. Kritik dan Saran ................................................................................... 10


DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 11







BAB 1
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencersdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pasal 27 Ayat 2          
2.      Pasal UUD 1945 Alinea 1 2 dan 4    
3.      Pasal 34          
4.      Pancasila Kedua dan Sila Kelima      


 




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pasal 27 Ayat 2    
Pasal 27 ayat 2, menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
Dalam Bidang politik setiap warga negara juga mempunyai hak yang sama dalam mendukung pemerintahan.
Menurut pasal 27 UUD 1945, wanita mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan pria. Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan politik telah mencerminkan bahwa wanita dan pria sama-sama punya hak untuk di pilih dan memilih namun, kenyataannya memperlihatkan bahwa jumlah wanita yang menjadi anggota Legislatif selama tujuh kali Pemilu prosentasenya masih kecil, walaupun jumlah wanita lebih banyak dari pria.
Demikian pula halnya dengan wanita yang memegang posisi pada jabatan pengambil keputusan juga masih kecil.
Mengapa hal ini terjadi ?
Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah :
1. Faktor eksternal, yaitu faktor dari luar diri wanita:
(a) sistem pemilu
(b) peran Organisasi Partai Politik; dan
(c) nilai Budaya
2. Faktor internal, yaitu faktor dari dalam diri wanita itu sendiri:
(a) sumber Daya Wanita;
(b) adanya pandangan bahwa politik itu keras; dan
(c) adanya stereotype yang dilabelkan pada wanita
Upaya meningkatkan peran di bidang politik:
(a) meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan
(b) mengubah citra politik melalui pendidikan politik yang benar dan sehat
© mengubah stereotype melalui penyuluhan, pelatihan

B.     Pasal UUD 1945 Alinea 1 2 dan 4         
Alinea ke 1
Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal : 
Pertama : Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
kedua      :     Penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri diatas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia´. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan.
Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu,maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation delhommeparl homme).
Alinea ke 2
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu :

Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa(nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama. Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah yang beragam itulah yang merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut Trisakti´, yaitu :
Berdaulat di bidang politik.
Berdikari di bidang ekonomi.
Berkepribadian di bidang kebudayaan.
Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan negara. Kemakmuran yang akandibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil. Oleh karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi masyarakatyang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.
Alinea ke 4
Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar.
Sedangkan bentuk Negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah Pancasila.
 Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam: 
Pertama  :  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Kedua     :  Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termasud bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang perorang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual.
Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat  yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents ± kecerdasan untuk mengambil keputusan) danspiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan bangsa dan membangun karakter.

C.    Pasal 34   
1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
         Pemerintah Indonesia tampaknya telah berhasil menjalankan amanat Pasal 34 UUD 45 tersebut. Terbukti dengan "memelihara" keberadaan fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia. Dengan adanya fakir miskin dan anak-anak terlantar, maka anggaran untuk sistem jaminan sosial pun dapat dikeluarkan, yang ujung-ujungnya menjadi proyek pemerintah.
         Masyarakat yang lemah pun benar-benar diberdayakan, salah satunya dengan menjadi TKI ke-negara asing, dimana setiap TKI pasti di-palak oleh aparat, entah itu di kantor Imigrasi maupun di Bandara. Jadi, SELAMAT untuk pemerintah NKRI yang telah menjalankan amanat Pasal 34 UUD 45
 
D.    Pancasila Kedua dan Sila Kelima
Sila Kedua  
Sebagai suatu dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu  kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.
Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996).



Sila Kelima
      Nilai Dasar Sila Ke-5
            Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia  menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
            Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
             Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1.      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3.      Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).






BAB III
PENUTUP

A.            Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.

B.     Kritik dan Saran
Kami sebagai penyusun makalah ini menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan baik dalam bentuk kata-kata maupun kalimat masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan untuk itu kami sangat berharap masukan, kritik maupun saran yang sifatnya membangun guna perbaikan penyusunan makalah kami selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA


1        Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita
2        Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3        Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
4        Tanpa Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
5        UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal

2 komentar:

 
© 2010 Blog HPB | Blogger.com